Penyusunan RDK,RDKK,Dan RUK

Media Penyampaian Informasi
 Kelompok 1: 
Abdul Hafiz
Abdul Qadir
Abdurrahman
Ahmad Busyairi
RENCANA DEFINITIF KELOMPOK
Rencana Definitif Kelompok (RDK) disusun untuk perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian (saprotan), dalam jangka waktu satu tahun. RDK merupakan bahan dalam penyusunan programa penyuluhan desa dan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan usulan penyelenggaraan penyuluhan tingkat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes).
A. Penyusunan RDK
RDK disusun dengan tahapan sebagai berikut:
1.        Pertemuan pengurus poktan yang didampingi oleh penyuluh pertanian dalam rangka persiapan penyusunan RDK dengan ruang lingkup antara lain
(a) evaluasi pelaksanaan kegiatan poktan tahun sebelumnya,
(b) evaluasi produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota poktan, dan
(c) rencana penyusunan RDK/RDKK;

2.        Pertemuan anggota poktan dipimpin oleh ketua poktan, didampingi oleh penyuluh pertanian, dengan ruang lingkup antara lain :

(a) mengidentifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani;
(b) menetapkan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; (c)    membahas pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan;
(d) merencanakan kegiatan poktan lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll;
(e)   mengorganisasikan dan menyusun pembagian kerja; dan
 (f)  menyusun dan menyepakati RDK kegiatan usahatani;

3.    Rencana Definitif Kelompok dituangkan dalam bentuk format 1 yang ditandatangani oleh ketua poktan dan menjadi pedoman bagi anggota  poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
4.  RDK disusun paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum pelaksanaan
musrenbangdes;
5.  Penyuluh pertanian bersama pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi
RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format 2, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan gapoktan dan rencana pendampingan  penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).

B. Materi RDK
Materi RDK meliputi:
1. Pola tanam dan pola usahatani yang disusun atas dasar pertimbangan:
a. Aspek teknis, meliputi agroekosistem dan teknologi;
b. Aspek ekonomi, meliputi permintaan pasar, harga, dan keuntungan  usahatani;
c. Aspek sosial, meliputi kebijakan pemerintah, kerja sama poktan dan  dukungan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

2. Sasaran produktivitas didasarkan atas;
a. Potensi di wilayah poktan;
b. Produktivitas dari masing-masing komoditas.

3. Teknologi usahatani
a. Ketersediaan teknologi;
b. Rekomendasi teknologi.

1.    Sarana produksi dan permodalan, didasarkan atas;

a. Luas areal usahatani poktan;
b. Teknologi yang akan diterapkan;
c. Kemampuan permodalan anggota poktan.

2.    Kegiatan penguatan kapasitas poktan;
a. Pertemuan rutin poktan;
b. Kursus tani/sekolah lapang;
c. Demplot atau demfarm;
d. Penilaian kelas kelompoktani.
6. Jadwal kegiatan, mengacu kepada rencana kegiatan usahatani;
7. Pembagian tugas disesuaikan dengan kesediaan dan kesepakatan poktan.
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK
A. Penyusunan RDKK
RDKK disusun mengacu kepada RDK masing-masing poktan dengan tahapan
sebagai berikut:
1. Pertemuan pengurus poktan yang didampingi oleh penyuluh pertanian  dalam rangka persiapan penyusunan RDKK dengan ruang lingkup antara lain:
(a) evaluasi realisasi RDKK musim sebelumnya, dan
(b) rencana

penyusunan RDKK;
2.  Pertemuan anggota poktan dipimpin oleh ketua poktan, didampingi penyuluh pertanian, dengan ruang lingkup antara lain:
 (a) membahas dan menetapkan sarana produksi dan alat mesin pertanian yang akan digunakan;
(b) menghitung dan menyepakati daftar kebutuhan sarana produksi untuk  memenuhi 6 tepat (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, harga dan mutu); dan
(c) menetapkan kebutuhan sarana produksi yang akan dibiayai swadana petani, kredit, atau sumber pembiayaan usahatani lainnya termasuk dari subsidi pemerintah;
3. RDKK disusun dan dituangkan dalam bentuk format 3 dan ditandatangani oleh ketua poktan;
4. Selanjutnya RDKK tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk  disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian;
5. Penyusunan RDKK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum jadwal  tanam.
6. RDKK yang telah disusun dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk gapoktan,  lembar kedua untuk penyuluh, dan lembar ketiga sebagai arsip poktan.
7. Pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi RDKK dari poktan dan dituangkan ke dalam format 4, dan ditandatangani oleh ketua gapoktan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian, dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
8.  Rekapitulasi RDKK dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K, lembar kedua untuk penyuluh pertanian, dan lembar ketiga sebagai arsip gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam.
B. Materi RDKK
Materi RDKK terdiri dari:
1. Jenis dan luas masing-masing komoditi yang diusahakan;
2. Perhitungan kebutuhan:
a. Benih/bibit;
b. Pupuk;
c. Pestisida;
d. Biaya garapan dan pemeliharaan;
e. Biaya alat dan mesin pertanian (panen dan pasca panen).
3. Kebutuhan biaya lain yang terkait dengan jenis usaha yang dikelola anggota  poktan seperti untuk sub sektor peternakan dan jenis usaha pengolahan  pangan disesuaikan dengan sarana produksi yang diperlukan;
4. Jadwal penggunaan sarana produksi (sesuai kebutuhan lapangan);
5. Masing-masing kebutuhan tersebut ditentukan jumlah maupun nilai  uangnya dan diperinci yang akan dibiayai secara swadana, kredit, dan fasilitasi pembiayaan lainnya.
        RENCANA USULAN KEGIATAN
• Plan of action atau Rencana Usulan Kegiatan 
(RUK) merupakan sebuah proses yang 
ditempuh untuk mencapai sasaran kegiatan 
• Penyusunan RUK dilakukan setelah 
melakukan analisis situasi, menetapkan 
prioritas masalah, merumuskan masalah dan 
mencari penyebab
A.Bentuk RUK 
1. Rangkaian sasaran yang lebih spesifik dengan 
jangka waktu lebih pendek, 
2. Rangkaian kegiatan yang saling terkait akibat 
dipilihnya alternatif pemecahan masalah, 
3. Rencana kegiatan yang memiliki jangka 
waktu spesifik, kebutuhan sumber daya yang 
spesifik, dan akuntabilitas untuk setiap 
tahapannya. 
B.Pertimbangan untuk menyusun RUK 
• Memperhatikan kemampuan sumber daya 
organisasi atau komponen masukan (input), 
seperti: 
1. Informasi 
2. Organisasi atau mekanisme 
3. Teknologi atau Cara 
4. Sumber Daya Manusia (SDM) 
C.Tujuan RUK 
1. Mengidentifikasi apa saja yang harus dilakukan 
2. Menguji dan membuktikan bahwa: 
a. Sasaran dapat tercapai 
b. Adanya kemampuan untuk mencapai sasaran 
c. Sumber daya yang dibutuhkan dapat diperoleh 
d. Semua informasi yang diperlukan dapat diperoleh 
e. Adanya beberapa alternatif yang harus diperhatikan. 
3. Berperan sebagai media komunikasi 
Dapat memotivasi pihak yang berkepentingan dalam 
pencapaian sasaran
D.Kriteria RUK yang baik 
1. Spesifik : SDM yang dibutuhkan jelas 
2. Terukur : Pencapaian kegiatan jelas 
3. Attainable : Biaya masuk akal, metode 
kegiatan harus bisa dilakukan 
4. Relevant : Bisa diterapkan di wilayah yang 
dituju, sesuai dengan masyarakat 
5. Timely : Kegiatan saat ini dibutuhkan
E.Kriteria RUK yang efektif 
1. Tujuan obyektif 
2. Tahapan kegiatan jelas 
3. Kegiatan dirancang dengan tepat 
4. Waktu awal dan akhir kegiatan jelas 
5. Penanggung jawab kegiatan jelas 
6. Dapat mengidentifikasi sumber kunci (orang 
lain) untuk mencapai tujuan kegiatan 
7. Tempat pelaksanaan kegiatan jelas 

Komentar